Daftar Mobil Tidak Dapat Diskon PPnBM lagi di 2022, karena Syarat Lebih Ketat
CaruserMagz.com – Daftar Mobil Tidak Dapat Diskon PPnBM Permanen sejak 2022 – Kemenperin dan Kemenkeu sedang menggodok persetujuan untuk aturan baru mengenai mobil yang bebas pajak barang mewah PPnBM secara permanen.
Kemenperin telah merancang aturan PPnBM baru untuk mobil rakyat dan mengajukan untuk mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dalam rancangan aturan baru tersebut, diusulkan 3 syarat untuk mobil rakyat yang akan mendapat keringanan pajak PPnBM 0% secara permanen.
Tiga syarat tersebut adalah kandungan lokal harus minimal 80%, kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500cc dan harga tidak lebih dari Rp 240 juta.
Dengan persyaratan yang lebih ketat tersebut, ada banyak mobil yang sebelumnya mendapat diskon PPnBM 0% pada Maret hingga Desember 2021, maka mulai tahun 2022 tidak lagi memenuhi syarat untuk bebas PPnBM.
Sebelumnya ada total 36 mobil yang mendapat keringanan pajak tersebut, namun dengan aturan baru, akan hanya ada 10 mobil yang bebas PPnBM secara permanen, itupun tidak semua variannya karena pembatasan harga harus Rp 240 juta ke bawah.
Berikut daftar mobil yang tidak lagi dapat diskon PPnBM di 2022 karena harga lebih dari Rp 240 juta:
- Toyota Veloz
- Toyota Avanza – varian G CVT dan G CVT TSS
- Toyota Rush
- Toyota Raize – varian G CVT, GR Sport dan GR Sport TSS
- Toyota Yaris
- Toyota Vios
- Toyota Sienta
- Daihatsu Xenia – varian 1.5 R CVT ASA
- Daihatsu Terios – varian R MT dan AT
- Mitsubishi Xpander – varian Sport dan Ultimate
- Mitsubishi Xpander Cross
- Suzuki Ertiga – varian Sport dan GX AT
- Suzuki XL7
- Honda BR-V
- Honda HR-V
- Honda City Hatchback
- Honda CR-V
Berikut daftar mobil yang tidak lagi dapat diskon PPnBM di 2022 karena kandungan lokal kurang dari 80%:
- Honda Brio RS (78%)
- Daihatsu Gran Max (77,1%)
- Honda BR-V (76%)
- Daihatsu Terios (75,2%)
- Honda Mobilio (75%)
- Toyota Rush (74,8%)
- Toyota Raize (74,8%)
- Toyota Vios (74,4%)
- Toyota Yaris (74,4%)
- Toyota Sienta (72,9%)
- Suzuki XL7 (71,5%)
- Suzuki New Ertiga (70,5%)
- Wuling Confero (70,5%)
- Wuling Formo (70,4%)
- Daihatsu Luxio (70,4%)
- Daihatsu Rocky (70%)
- Toyota Innova 2.4 (70%)
- Toyota Fortuner 2.4 4×2 (70%)
- Toyota Fortuner 2.4 4×4 (70%)
- Honda HR-V 1.5L (70%)
- Honda City Hatchback (70%)
- Honda CR-V 1.5 T (62%)
- Honda CR-V 2.0 CVT (62%)
Cukup disayangkan jika tidak ada perubahan terhadap usulan aturan baru PPnBM yang diajukan Kemenperin tersebut. Karena mobil-mobil yang menjadi favorit konsumen Indonesia justru berkemungkinan tidak mendapatkan keringan pajak tersebut.
Semoga saja ada perubahan atau paling tidak ada aturan tambahan berupa pajak PPnBM yang lebih ringan, misalnya untuk mobil 1500 cc berstatus CKD dengan harga di atas 240 juta, mendapat keringanan PPnBM walau tidak 100% dibebaskan.
Namun aturan baru ini tentu akan berdampak positif bagi konsumen otomotif tanah air, karena pabrikan akan berlomba-lomba memenuhi syarat tersebut, misalnya menambah komponen lokal dan meningkatkan daya saing produknya.
Efek domino dari aturan tersebut akan juga positif bagi perekonomian secara makro, karena membuat pabrikan menambah investasinya di dalam negeri, semisal membangun pabrik terintegrasi di Indonesia, Sehingga meningkatkan lapangan kerja.
CaruserMagz.com - Syarat Mobil dapat PPnBM 0% Permanen - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memunculkan kembali istilah "mobil rakyat", yaitu mobil yang diusulkan mendapat keringanan bebas pajak barang mewah (PPnBM) secara permanen mulai tahun 2022 mendatang. Kemenperin mengusulkan pemberlakuan PPnBM 0% persen dipermanenkan untuk mobil yang memenuhi kriteria mobil rakyat, karena program…
Posting Komentar untuk "Daftar Mobil Tidak Dapat Diskon PPnBM lagi di 2022, karena Syarat Lebih Ketat"